Kamis, 24 November 2016

KONSULTASI PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN sEWILAYAH jOGJAHub:Tlp : 08968753980Wa : 0895376117448


Selamat buat Bunda dan Ayah Baru Warga kec Dlingo,Bantul dengan kelahiran baby nya.
Disini saya menawarkan Jasa Pengurusan Akta Lahir kec Dlingo,Bantul.
Bagi anda yang tidak mau ribet urusan pegurusan akta lahir dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami.
Kenapa akta lahir anak jogja harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan
2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri (syarat mutlak pembuatan passport &visa)


Menurut (Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil) Bantul.  Pengurusan akta ini dilakukan di Bantul  dengan syarat :
A. Persyaratan Umum
  1. Membawa asli surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan.
  2. Asli Surat keterangan kelahiran F .01 dari kelurahan/desa.
  3. Fotokopi legalisir (KUA) Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  4. Fotocopi Legalisir (kelurahan+kecamatan) KTP orang tua.
  5. Fotocopi (kelurahan+kecamatan) C1/KK orang tua.kab. sleman nama anak haru masuk KK, kab jogja & Bantul bisa berbarengan.
  6. Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan.Bagi WNA + Fotokopi legalisirC1 dan KTP bagi WNA tinggal tetap.SKTT bagi yang tinggal terbatas.
  7. Bagi WNA + Fotocopi C1 dan KTP WNA tinggal tetap, SKTT bagi tinggal terbatas.
  8. Dokumen imigrasi orang tua bagi WNA pemegang ijin singgah atau kunjungan.
B. Persyaratan Khusus
  1. Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama (jika ganti).
  2. Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu. Cukup pernyataan bermaterai ibu kandung diketahui RT sampai Lurah setempat.
  4. Pembuatan Akta kelahiran sesuai domisili orangtua.
  5. Seumpama C1/KK orangtua masih terpisah (belum gabung), nama anak masuk ke C1/KK Ibu kandung.
Untuk saksi dipermudah yang penting punya foto copi KTP..

Bagi anda ayah dan ibu baru kec Dlingo bantul,  yang tidak mau ribet dalam pengurusan akta lahir silahkan  hub :
SUKIJAN: alamat,ds MUNTUK RT03, MUNTUK DLINGO,BANTUL

  

CUKUP PERSIAPKAN:
1. FOTOCOPI KTP ORANGTUA, 
2. FOTOCOPI C1/KARTU KELUARGA,
3. FOTOCOPI SURAT NIKAH
4. SURAT KELAHIRAN ASLI DARI RS/BIDAN.

KAMI SIAP MEMBANTU LEGALISIR
BILA ADA KEJADIAN KHUSUS SEPERTI 
KK HILANG, DLL BISA DIBANTU




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JUAL TALI IJUK DAN IJUK RESAPAN DI KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL PROPINSI YOGYAKARTA

  Tali ijuk dan ijuk  merupakan tali alami yang bahan pembuatanya hanya dari serat ijuk saja. Tali ijuk memilki kelebihan lebih kuat di b...